Belum lama ini, Polisi khususnya di Ibu Kota sudah mulai menetapkan tilang emisi untuk kendaraan bermotor, tidak terkecuali kendaraan roda dua. Besaran denda yang dikenakan sebesar Rp. 250.000 untuk kendaraan roda dua yang gagal lulus uji emisi.
Hal ini tak lepas dari predikat yang di berikan kepada Ibu Kota, yaitu salah satu kota dengan kualitas udara terburuk, dan fakta mencengangkannya adalah Bandung juga disebut sebagai salah satu kota dengan kualitas udara terburuk selain Jakarta.
Dengan biaya denda yang cukup menguras kantong, tentu perawatan motor secara berkala wajib dilakukan oleh semua pengendara kendaraan roda dua. Namun ada perlu hati-hati, tidak semua peremajaan kendaraan dapat membuat kendaraan kesayangan anda kembali ke kondisi prima.
Disarankan untuk dapat melakukan peremajaan kendaraan roda dua ke bengkel resmi seperti misalnya Yamaha Surya Putra Motor, dealer dan bengkel resmi Yamaha Indonesia. Selain bengkel resmi memiliki peralatan dan perlengkapan maintenance yang baik dan sesuai, juga standar pengecekannya pun sesuai standar pabrikan yang memungkinkan motor anda memiliki kualitas berkendara maksimal setiap saat.
Jadi tunggu apa lagi? Segera kunjungi Yamaha Surya Putra Motor dan dapatkan beragam promo menariknya.