Katanya di Surya Putra Motor menerima tukar tambah motor, tapi kenapa pengajuan tukar tambah saya di tolak?

Eits, sebelum melakukan complain seperti diatas, ada beberapa aspek yang perlu anda ketahui tentang penjualan motor bekas, khususnya hal-hal apa saja yang dapat membatalkan proses penjualan.

Pertama, motor yang akan anda jual masih dalam proses kredit dan BPKB masih ditahan oleh leasing. Karena BPKB tidak ada, maka motor tidak dapat dijadikan sebagai bahan tukar tambah.

Kedua, dokumen resmi seperti STNK, BPKB dan fisik motor (nomor rangka dan mesin) tidak sesuai satu sama lain. Hal ini akan menjadi masalah dikemudian hari bagi pembeli motor anda. Bagaimana tidak, ketika sudah waktunya untuk mengganti plat tanda nomor kendaraan, orang tersebut tidak dapat melakukannya karena fisik motor berbeda dengan dokumen resmi.

Ketiga, pajak STNK motor masih berlaku dan kondisi motor full original, tidak ada modifikasi.

Keempat, motor masih layak jalan. Hal inilah yang menjadi pertimbangan utama. Apabila motor tidak dapat dijalankan, maka dapat dipastikan bila sepeda motor anda tidak dapat kami terima.

Jadi sudah paham kan akan seluk beluk untuk tukar tambah motor di Yamaha Surya Putra Motor?