Berapa banyak dari anda yang familiar dengan pajak opsen? Atau singkatnya adalah pajak balik nama atas pembelian kendaraan baru ataupun kendaraan bekas. Untuk kendaraan bekas, mungkin hal ini lumrah mengingat sebelumnya sebuah unit adalah milik orang lain, setelah anda beli, ada baiknya untuk dirubah menjadi nama anda agar pengurusan pajak dan surat menyurat kedepannya jadi lebih mudah.

Sedangkan untuk kendaraan baru, unit motor yang baru keluar dari dealer belum memiliki nama. Setelah ada pembeli, maka surat STNK akan dibuat dengan nama pemilik baru.

Di tahun 2025 akan ada aturan baru mengenai pajak opsen ini, yaitu penambahan pajak opsen sebesar 66% sebagai masukan untuk pajak daerah. Sebagai contoh, apabila anda membeli unit kendaraan baru dengan pajak kendaraan sebesar Rp. 100.000 per tahunnya, maka setelah aturan ini berlaku per 2025, maka total pajak yang harus anda bayar sebesar Rp. 166.000 untuk menerbitkan STNK dan bea balik nama.

Mengingat angka ini cukup besar, maka Yamaha melakukan kebijakan yang meringankan konsumen dengan penambahan pajak ini dalam cicilan motor. Sehingga ketika motor akan diterbitkan STNK, customer tidak akan dibebankan biaya tambahan.

Sebelum aturan baru ini berlaku, maka segeralah dapatkan unit motor terbaru di tahun ini untuk mendapatkan berbagai promo menariknya hanya dari Yamaha Surya Putra Motor, dealer dan bengkel resmi Yamaha Indonesia.